Jakarta, PT.Solid Gold Berjangka - Pemerintah berencana memungut pajak untuk transaksi aset kripto (cryptocurrency) di Indonesia. Untuk itu, pemerintah sedang menyusun formulasi untuk memajaki produk investasi baru yang tengah tren terutama dikalangan kaum milenial ini.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji kriteria dari transaksi kripto ini untuk bisa menentukan jenis pajak yang paling tepat.
"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis crypto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujarnya dalam diskusi bersama media.
Saat ini, pemerintah sedang mengkaji jenis pajak investasi di aset kripto, apakah termasuk ke dalam barang dan jasa. Ini adalah pembahasan dan penelitian yang masih dilakukan DJP.
Namun, ia memastikan transaksi kripto akan dikenakan pajak. Sebab, kripto adalah salah satu investasi yang terdapat transaksi pembelian dan penjualan.
"Mengenai kripto bagaimana kita melakukan pemajakan karena logikanya kripto sama seperti kita melakukan investasi, ada titik masuk dan ada titik kita menjual. Ini yang kami pahami sementara waktu," kata dia.
Oleh karenanya, saat ini DJP masih dalam pendalaman apakah keuntungan dari transaksi ini bisa disamakan nilainya dengan uang resmi atau tidak. Jika bisa disetarakan dengan uang maka wajib kena pajak seperti penghasilan lainnya yang saat ini dikenakan pajak.
"Jadi kami sekarang sedang betul-betul mendalaminya. Jadi bagaimana pemajakan nya yaitu sama seperti penerima penghasilan yang lainnya," tegasnya.
Sumber dari CNBC Indonesia, di edit oleh PT.Solid Gold Berjangka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar